Sesuai UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pada Pasal 19 ayat (2) bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka".
Dalam penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).
Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu dan berkelanjutan .... dst."
Download Undang-Undang SISDIKNAS (54 kb).
Penjadwalan kuliah menggunakan sistem PDS, sehingga waktu kuliahnya menjadi berkualitas, fleksibel, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja bagi mahasiswa yang sudah bekerja, dan mahasiswa masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat atau melaksanakan hal lainnya (tidak menghabiskan seluruh waktu luangnya untuk kuliah).
Bagi mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu), tetap dapat mengikuti kuliah dengan baik. Karena sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional dengan mengintegrasikan Program Kelas Karyawan dan Program Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dengan sistem shift (pergantian waktu) dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Catatan :
Untuk lebih jelasnya mengenai waktu kuliah tersebut di atas, juga mengenai bagaimana penjadwalan menggunakan Sistem PDS; dapat ditanyakan melalui Layanan Informasi 17 Jam atau dapat ditanyakan langsung di Sekretariat P2K / PKK Universitas Yuppentek Indonesia.
Jika diperlukan maka pembagian waktu di atas dapat saja diubah sesuai KESEPAKATAN antara Mahasiswa, Dosen, dan Pejabat Struktural.