__
Layanan Informasi 17 Jam
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP/SMS : 08523 1234 000,
0815 145 78119, 0812 9526 2009,
0878 700 30088, 0896 350 67000,
0851 0056 1853
Pilih Bahasa : ID   EN

HOME
Contact Us
Penerimaan Mahasiswa
Program Studi + Gelar
Biaya Studi
Permintaan BEASISWA
Seluruh Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur (Gratis)
 Sistem Pendidikan
Waktu Kuliah
Lokasi & Peta Kampus
Angkutan ke Kampus
Keunggulan
Galeri Foto
Kurikulum (Mata Kuliah)
Prospek Alumnus
Solusi Cerdas
Meningkatkan Karir atau Mendapat Pekerjaan Baru
Undang-Undang Sisdiknas
Mendukung Kuliah Karyawan
Bagaimana Ijazahnya ?


Permintaan Katalog / Brosur
(GRATIS via POS)
Nama Penerima Katalog

Alamat Lengkap

Kota & Provinsi

Kode Pos

Telp/HP
Email (tidak wajib)

❖ harus diisi dengan lengkap dan jelas
Atau kirimkan Nama dan
Alamat lengkap via SMS ke HP:

0817 0816 486


DOWNLOAD GRATIS
== Brosur Kelas Karyawan ==
Jabodetabek

PDF (5,5 MB)ZIP (3,0 MB))
Image/JPG (4,4 MB)
== Brosur Kelas Karyawan ==
Diy,Jateng,Jatim & Bali

PDF (5,0 MB)ZIP (2,6 MB))
Image/JPG (5,2 MB)
== Brosur Kelas Karyawan ==
Jawa Barat

PDF (4,3 MB)ZIP (2,0 MB))
Image/JPG (2,8 MB)
== Brosur Kelas Karyawan ==
Sulawesi

PDF (2,8 MB)ZIP (2,7 MB))
Image/JPG (3,7 MB)
== Brosur Kelas Karyawan ==
Sumatera & Batam

PDF (3,8 MB)ZIP (3,7 MB))
Image/JPG (3,8 MB)

Facebook Kuliah Karyawan
Twitter Kuliah Karyawan
Google+ Kuliah Karyawan
Beritahu Teman
Nama Anda **

Email Anda **

Email Teman 1 **

Email Teman 2 (tidak wajib)

Email Teman 3 (tidak wajib)
** harus diisi dengan benar
Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)
Kampus UYI : Jl. Veteran No: 1 Babakan - Kota Tangerang Banten 15118
Penting : Kuliah di Universitas Yuppentek Indonesia merupakan Solusi Cerdas Meningkatkan Karir atau Mendapat Pekerjaan Baru (silakan klik)
 Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)  Cover5   Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)  Cover8   Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)  Cover9   Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)  Cover6   Universitas Yuppentek Indonesia (Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang)  Cover7 
Perkuliahan Karyawan didukung Pemerintah dan DPR RI
Lihat juga : Download BrosurKurikulum (Mata Kuliah)Prospek AlumnusSistem Seleksi Calon Mahasiswa BaruAngkutan ke KampusSeluruh InfoKeunggulanWaktu KuliahSistem Pendidikan dan Kualitas KuliahSyarat Calon Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal PendaftaranSKS yg ditempuh & Jumlah Semester
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan (P2K)

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.




Universitas Yuppentek Indonesia - Universitas Yuppentek Indonesia Tangerang - Kualitas Pendidikan A+
__